Jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu, Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia.
Jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak beraroma tidak sedap dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”.
Kucing Kamu Menderita….
Dengan memberikan kucing kamu Makanan Pabrik yang penuh Zat Kimia Berbahaya, cepat atau lambat pussy kesayanganmu akan Menderita…
- Gigi kuning…
- Bulu rontok dan kasar…
- Stamina dan metabolisme turun…
- Pencernaan & kemih terganggu…
Malahan Lebih Fatal lagi, menderita penyakit berat seperti Diabetes & Serangan Jantung.
Kucing secara alami adalah hewan pemakan daging jadi kurang pantas malahan berbahaya sekiranya dianggap sebagai pemakan segala. Mungkin kucing masih bisa mengkonsumsi makanan yang tidak layak. Tapi perlu diingat, kucing masih memiliki sistem percernaan seperti karnivora lainnya. Karenanya tidaklah heran, lambat laun kucing kita kan berkurang kesehatannya sebab pemberian makanan yang salah. Inilah salah satu motivasi kami jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu mempromosikan raw feeding ini.
Jaminan jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu…
Untuk pussy kesayanganmu lebih sehat, GogogMeong jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu memberikan 6 jaminan kwalitas, adalah:
Tanpa Karbohidrat
Tak ada campuran segala jenis karbohidrat apapun dalam produk kami seperti tepung-tepungan. Zat dan gizi dalam karbohidrat tidak diperlukan oleh Kucing Kamumalah bisa membahayakan.
100% Protein Hewani
Untuk memenuhi seluruh gizi, produk dibuat dari 100% hewani mulai dari lebih-lebih daging, jantung, jeroan dan tulang. Semuanya berasal dari daging-daging yang berkwalitas tinggi.
Tanpa Zat Kimia
Walaupun ada zat kimia yang diklasifikasikan tidak berbahaya, tetapi efek sampingnya pasti ada atau belum diketahui pada kucing Kamu. Untuk menghidarinya, kami menjamin bahwa produk raw food kucing kami tanpa dicampur zat kimia apapun.
Tanpa Pengawet
Produk raw food kucing kami diciptakan dalam jumlah terbatas layak permintaan dalam waktu tertentu sehingga tidak ada bahan pengawet berbahaya yang dipakai dalam produksinya.
Tanpa Buah & Sayur
Kucing yaitu karnivora secara alaminya jadi metode pencernaannya tidak dirancang untuk buah & sayur. Jadi kami tidak mencampurkan buah dan/atau sayur apa saja dalam jumlah berapa malahan ke dalam produk kami hal yang demikian.
Standard BARF
Produk yaitu mencontoh standard Biologically Appropriate Raw Food (BARF) dari proporsi bahan mentah dan progresnya. BARF ialah salah satu standard yang paling banyak digunakan diluar negeri untuk makanan raw food.
Berikut yakni beberapa testimoni dari konsumen kami yang puas dengan produk raw food GogogMeong.
Testimoni jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu
“Awalnya takut ngasih rawfood ke kucing aku karena katanya ada bakteri, namun setelah baca-baca, aku coba kasihkan, ini udah hampir 2 bulan, kucing aku sehat-sehat aja malah tambah aktif”
R Putri Andina – Mahasiswi
“Produk makanan raw foodnya dan produk susunya cocok dengan peliharaan saya, penjualnya ramah, respon cepat plus ongkir gratis kalo masih di sekitaran Bandung”
Rian Wulandari – Ibu Rumah Tangga
3 Sistem Agar Kucing KamuLebih Sehat…
Kami jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu dengan kwalitas terbaik. Jadi bagaimana metode supaya kucing Kamu lebih sehat dan konsisten sehat dalam rentang Panjang? Silahkan ikuti tanda ini…
Hubungi Kami Sekarang
Silahkan langsung hubungi kami via WA atau pesan langsung via toko online Kami atau melalui marketplace kesayangan Kamu.
Pilih, Bayar & Saat
Pilihlah jenis raw food kucing yang menjadi favorit kucing, bayar dan akan langsung kami kirimkan.
Kucing Kesayangan Kamu Tambah Sehat
Ikuti petunjuknya penerapan dan pemberian raw food dan langsung berikan pada hewan kesayangan.
Harga raw food kucing kirim Ogan Komering Ulu
Sebagai Pilihannya, kami sudah mempunyai lima pilihan raw food kucing untuk dikirim ke Ogan Komering Ulu. Keempat opsi tersebut ialah mix dari 2 jenis produk berkualitas.
Ke-4nya ialah:
Raw Food Kucing Sapi Ayam Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 73.900 menjadi Rp 55.900.
Raw Food Kucing Puyuh Salmon Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 64.900.
Raw Food Kucing Bebek Kelinci Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 88.900 menjadi Rp 69.900.
Raw Food Kucing Kambing Kalkun Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 92.900 menjadi Rp 72.900.
Raw Food Kucing Kelinci Ikan Laut Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 60.900.
Harga belum termasuk ongkir dan kemasan freezer. Harga kemasan Rp (max 3), Rp ( max). Jadi pesan lebih banyak lebih menguntungkan dari sisi pengiriman.
Jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu…
Kami di GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing mau membantu membikin kucing Kamulebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tak beraroma.
Untuk menerima semua hal itu, makanan yang pas dan alami menjadi faktor paling penting.
Tapi, masalahnya makanan komersial yang Kamu berikan kini bukanlah makanan natural bagi kucing Kamu yang ialah karnivora secara alami.
Disinilah Kami, jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu, hadir untuk membikin kucing Kamu lebih sehat dalam rentang panjang Anda.
Kami yakin bahwa raw food kucing merupakan makanan alami yang harus diberikan bagi carnivore kesayangan Kamu.
KamuIan Billinghurst penggerak gerakan pemberian raw food kucing asal Australia ini, sekiranya binatang kesayangan Kamudikasih raw food akan membikin:
- Meningkatkan imunitas tubuh
- Mengurangi jumlah hairball
- Membetuli berat badan tepat
- Mengurangi bebauan bau pada kotoran
- Menyehatkan kulit dan memperindah bulu
- Meningkatkan stamina dan metabolisme tubuh
- Kamusituasi sulit pencernaan dan saluran kemih
Hasil penelitian bertahun-tahun Dr. Ian tersebut menjadi standard BARF, sesudah makan raw food seluruh manfaat diatas akan dirasakan kucing Kamu.
BARF sendiri merupakan Biologically Appropriate RAW Food (BARF) atau ada yang mengatakan Bone and Raw Food (BARF).
Jadi, bergabunglah dengan lebih dari 1.000 konsumen kami dan puluhan ribu di semua dunia yang telah memperlakukan kucing dan kucing Kamusesuai kodratnya sebagai karnivora alami.
Jadi, langsung WA kami sekarang, langsung akan kami kirimkan raw food kucing terbaik, dan berikanlah pada kucing kesayangan Kamu.
STOP! berikan makanan penuh pengawet, zat berbahaya dan karbohidrat, yang dapat menyebabkan bulu rontok, gigi kuning dan pup yang sangat bau plus kemungkinan terkena diabetes dan serangan jantung dalam bentang panjang.
CEPAT, beralih ke GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing dengan 100% protein hewani, standard BARF Australia, yang membikin kucing Kamu lebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tidak berbau.
Asal Konsumen jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu…
Asal konsumen raw food kucing GogogMeong berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui online.
Sekilas tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu atau sering disingkat OKU (Surat Ulu : ꥆꥈꤱꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ ; Jawi: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten terletak di Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Suku Ogan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering, Jawa, Bali, Minang, Batak, dan Lampung. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 berjumlah 367.603 jiwa.
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Baturaja dahulu merupakan Kota administratif. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan Kota Administratif Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam dua periode terakhir.
Berikut adalah daftar kecamatan dan kelurahan/desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, Indonesia. Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki 13 kecamatan, 14 kelurahan dan 143 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatra Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 357.502 jiwa dengan luas wilayahnya 4.797,06 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah sebagai berikut: :
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 , Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan berbarengan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun tahun 1982 , dan Kotif Pagaralam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini.
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Walikota Administratif (Wakotif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Wakotif Baturaja yang pertama dijabat oleh H. Zainal Arifin Boestoeri, S.H. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. M. Saleh Hasan, S.H. dan terakhir dijabat oleh Drs. H. Amri Iskandar, M.M. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. Amiruddin Ibrahim.
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.
Di tahun 1999 hingga 2001, semua Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001).
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi Kota Otonom. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Sumatera Selatan yang diantaranya: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 memberikan dukungan penuh dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah keputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Mereka menginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU pada tanggal 15 Agustus 2001 yang kemudian pada tanggal 6 Juli 2002 berubah menjadi panitia persiapan pemekaran Kabupaten OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan). Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya mendapatkan persetujuan oleh Komisi II DPR-RI. Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk dimekarkan menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya.
Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota kelak dimasa depan. Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. DPRD Kabupaten OKU di tahun 2015 pernah membahas hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU.
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU.
Peta Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peta Provinsi Sumatera Selatan
Hubungi Kami
Jadi meskipun Kamu berada di Ogan Komering Ulu, namun kami jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu terbaik ini bisa dikirim dengan pemesanan secara online. Jadi jika Kamu ingin kucing kamu lebih sehat dengan mengikuti proses raw feeding segera hubung kami jual raw food kucing di Ogan Komering Ulu, dengan pemesanan secara online.
Lokasi kami ada di:
Jl. Permata Inten No.1, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40293
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”