Jual raw food kucing di Lampung Selatan, Raw Food GogogMeong membikin kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia.
Jual raw food kucing di Lampung Selatan
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tak beraroma tidak sedap dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”.
Kucing Kamu Menderita….
Dengan memberikan kucing kamu Makanan Pabrik yang penuh Zat Kimia Berbahaya, cepat atau lambat pussy peliharaanmu akan Menderita…
- Gigi kuning…
- Bulu rontok dan kasar…
- Stamina dan metabolisme turun…
- Pencernaan & kemih terganggu…
Pun Lebih Fatal lagi, menderita penyakit berat seperti Kencing Manis & Penyakit.
Kucing secara alami merupakan binatang karnivora jadi kurang layak bahkan membahayakan apabila dianggap sebagai pemakan segala. Mungkin kucing masih dapat mengkonsumsi makanan yang tak pantas. Namun perlu diingat, kucing masih memiliki sistem percernaan seperti karnivora lainnya. Karenanya tidaklah heran, lambat laun kucing kita kan berkurang kesehatannya sebab pemberian makanan yang tidak tepat. Inilah salah satu motivasi kami jual raw food kucing di Lampung Selatan mempromosikan raw feeding ini.
Jaminan jual raw food kucing di Lampung Selatan…
Untuk kucing peliharaanmu lebih sehat, GogogMeong jual raw food kucing di Lampung Selatan memberikan 6 jaminan kwalitas, merupakan:
Tanpa Karbohidrat
Tidak ada campuran semua jenis karbohidrat apapun dalam produk kami seperti tepung-tepungan. Zat dan nutrisi dalam karbohidrat tidak diperlukan oleh Kucing Kamumalah dapat berbahaya.
100% Protein Hewani
Untuk memenuhi segala nutrisi, produk diciptakan dari 100% hewani mulai dari terpenting daging, jantung, jeroan dan tulang. Semuanya berasal dari daging-daging yang berkwalitas tinggi.
Tanpa Zat Kimia
Sedangkan ada zat kimia yang diklasifikasikan tidak membahayakan, tetapi efek sampingnya pasti ada atau belum dikenal pada kucing Kamu. Untuk menghidarinya, kami menjamin bahwa produk raw food kucing kami tanpa dicampur zat kimia apapun.
Tanpa Pengawet
Produk raw food kucing kami diciptakan dalam jumlah terbatas layak permintaan dalam waktu tertentu sehingga tidak ada bahan pengawet membahayakan yang diaplikasikan dalam produksinya.
Tanpa Buah & Sayur
Kucing adalah karnivora secara alaminya jadi metode pencernaannya tidak dirancang untuk buah & sayur. Jadi kami tak mencampurkan buah dan/atau sayur apa saja dalam jumlah berapa malahan ke dalam produk kami tersebut.
Standard BARF
Produk yaitu mengikuti standard Biologically Appropriate Raw Food (BARF) dari proporsi bahan mentah dan pelaksanaannya. BARF ialah salah satu standard yang paling banyak digunakan diluar negeri untuk makanan raw food.
Berikut merupakan beberapa testimoni dari konsumen kami yang puas dengan produk raw food GogogMeong.
Testimoni jual raw food kucing di Lampung Selatan
“Awalnya takut ngasih rawfood ke kucing aku karena katanya ada bakteri, namun setelah baca-baca, aku coba kasihkan, ini udah hampir 2 bulan, kucing aku sehat-sehat aja malah tambah aktif”
R Putri Andina – Mahasiswi
“Produk makanan raw foodnya dan produk susunya cocok dengan peliharaan saya, penjualnya ramah, respon cepat plus ongkir gratis kalo masih di sekitaran Bandung”
Rian Wulandari – Ibu Rumah Tangga
Tiga Cara Agar Kucing KamuLebih Sehat…
Kami jual raw food kucing di Lampung Selatan dengan kualitas terbaik. Jadi bagaimana cara supaya kucing Kamu lebih sehat dan tetap sehat dalam jangka Panjang? Silahkan ikuti pedoman ini…
Hubungi Kami Sekarang
Silahkan langsung hubungi kami via WA atau pesan langsung lewat toko online Kami atau melalui marketplace kesayangan Kamu.
Pilih, Bayar & Dikala
Pilihlah jenis raw food kucing yang menjadi unggulan kucing, bayar dan akan seketika kami kirimkan.
Kucing Kesayangan Kamu Tambah Sehat
Ikuti petunjuknya penggunaan dan pemberian raw food dan langsung berikan pada hewan kesayangan.
Harga raw food kucing kirim Lampung Selatan
Sebagai Pilihannya, kami telah memiliki 5 pilihan raw food kucing untuk dikirim ke Lampung Selatan. Keempat pilihan tersebut ialah mix dari 2 tipe produk berkualitas.
Kelimanya yakni:
Raw Food Kucing Sapi Ayam Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 73.900 menjadi Rp 55.900.
Raw Food Kucing Puyuh Salmon Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 64.900.
Raw Food Kucing Bebek Kelinci Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 88.900 menjadi Rp 69.900.
Raw Food Kucing Kambing Kalkun Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 92.900 menjadi Rp 72.900.
Raw Food Kucing Kelinci Ikan Laut Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 60.900.
Harga belum termasuk ongkir dan kemasan freezer. Harga kemasan Rp (max 3), Rp ( max). Jadi pesan lebih banyak lebih menguntungkan dari sisi pengiriman.
Jual raw food kucing di Lampung Selatan…
Kami di GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing berkeinginan membantu membikin kucing Kamulebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tidak berbau.
Untuk mendapatkan semua hal itu, makanan yang ideal dan alami menjadi faktor paling penting.
Tetapi, masalahnya makanan komersial yang Kamu berikan kini bukanlah makanan alami bagi kucing Kamu yang adalah karnivora secara alami.
Disinilah Kami, jual raw food kucing di Lampung Selatan, hadir untuk membuat kucing Kamu lebih sehat dalam rentang panjang Anda.
Kami yakin bahwa raw food kucing merupakan makanan alami yang seharusnya diberikan bagi carnivore kesayangan Kamu.
KamuIan Billinghurst pionir gerakan pemberian raw food kucing asal Australia ini, bila hewan kesayangan Kamudikasih raw food akan membuat:
- Meningkatkan imunitas tubuh
- Mengurangi jumlah hairball
- Membetulkan berat badan pas
- Mengurangi wewangian bau pada kotoran
- Menyehatkan kulit dan memperindah bulu
- Meningkatkan stamina dan metabolisme tubuh
- Kamupersoalan pencernaan dan saluran kemih
Hasil penelitian bertahun-tahun Dr. Ian tersebut menjadi standard BARF, sesudah makan raw food seluruh manfaat diatas akan dinikmati kucing Kamu.
BARF sendiri ialah Biologically Appropriate RAW Food (BARF) atau ada yang mengatakan Bone and Raw Food (BARF).
Jadi, bergabunglah dengan lebih dari 1.000 konsumen kami dan puluhan ribu di segala dunia yang sudah memperlakukan kucing dan kucing Kamulayak kodratnya sebagai karnivora alami.
Jadi, langsung WA kami sekarang, lantas akan kami kirimkan raw food kucing terbaik, dan berikanlah pada kucing kesayangan Kamu.
STOP! berikan makanan penuh pengawet, zat membahayakan dan karbohidrat, yang bisa menyebabkan bulu rontok, gigi kuning dan pup yang benar-benar bau plus kemungkinan terkena diabetes dan serangan jantung dalam bentang panjang.
CEPAT, beralih ke GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing dengan 100% protein hewani, standard BARF Australia, yang membuat kucing Kamu lebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tidak beraroma.
Asal Konsumen jual raw food kucing di Lampung Selatan…
Asal konsumen raw food kucing GogogMeong berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung melalui online.
Sekilas tentang Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Selatan (Aksara Lampung:) atau disingkat Lamsel adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Lampung. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Kalianda. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.007,01 km² dan penduduk sebanyak 1.057.664 jiwa (2021), dengan kepadatan 527 jiwa/km².
Di bagian Selatan wilayah kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung Pulau Sumatra terdapat sebuah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, yang merupakan tempat transit penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatra dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra bagian Selatan.
Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan Pelabuhan Merak (Provinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.
Kabupaten Lampung Selatan bagian Selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar yaitu Teluk Lampung. Di Teluk Lampung terdapat sebuah pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang di mana kapal-kapal dalam dan luar negeri dapat merapat. Secara umum pelabuhan ini merupakan faktor yang sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982 termasuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105° – 105°45‘ Bujur Timur dan 5°15‘ – 6° Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis. Kabupaten Lampung Selatan terletak di bagian tenggara Provinsi Lampung.
Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung:
Utara: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran
Timur: Kabupaten Lampung Timur dan Laut Jawa
Selatan: Selat Sunda dan Provinsi Banten
Barat: Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, dan Teluk Lampung
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945 bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa “Pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom dalam Wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Provinsi Sumatra Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang dituangkan dalam Perda Sumatra Selatan nomor 6 tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Provinsi Sumatra Selatan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Provinsi Sumatra Selatan.
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Dearah Provinsi Sumatra selatan sebanyak 14 Kabupaten, di
antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 November 1956. dengan ibu kota di Tanjung Karang-Teluk Betung atau yang sekarang dikenal dengan kota Bandar Lampung.
Selanjutnya dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi daerah otonom pada tanggal 14 November 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah Lampung Selatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing:
Pada tahun 1959, dibentuk Sistem Pemerintahan Negeri yang merupakan
penyatuan dari beberapa negeri yang ada pada saat itu, yaitu:
Pada tahun 1963 wilayah kewedanan berikut jabatan wedana dihapus selanjutnya diganti menjadi jabatan kepala negeri yang masa jabatannya
lima tahun, pada tahun 1970 tidak dipilih lagi dan tugasnya diangkat oleh camat. Pada tahun 1972 semua negeri seluruh Lampung di hapus.
Pada Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah Sumatra Selatan. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung.
Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Kotapraja berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya. Usaha-usaha untuk memindahkan ibu kota kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari wilayah kotamadya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke wilayah administrasi kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk (master plan), maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi Institut Teknologi Bandung (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978.
Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk dijadikan calon ibu kota, yaitu Pringsewu dan Kalianda. Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan.
Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung Selatan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan Way Urang dan Kelurahan Bumi Agung. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Saibatin (Peminggir) umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada jaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan adanya program transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap.
Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula budaya adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Budaya Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum Budaya adat tersendiri.
Hukum Budaya adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Saibatin (Peminggir) yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber: LSDA-2007)
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam dua periode terakhir.
Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 256 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 1.269.262 jiwa dengan luas wilayah 700,32 km² dan sebaran penduduk 1.812 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Lampung Selatan, adalah sebagai berikut:
Kecamatan yang mungkin bergabung ke Kabupaten ini
Ibukotanya adalah Rajabasa.
Kemungkinan kabupaten/kota yang tetap bergabung ke dalam provinsi ini meliputi :
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Tanggal 8 November 2011, Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami perubahan.
(logo yang baru) Lambang memiliki makna:
Warna Lambang Daerah terdiri dari biru muda, kuning emas, biru tua, merah, putih, hijau, coklat dan hitam, yang masing-masing warna melambangkan:
Isi Lambang Daerah mempunyai makna terdiri atas:
Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, adalah yang memiliki pemikiran untuk mengganti lambang daerah telah dilakukan sejak dia dilantik menjadi bupati. Sebab lambang daerah yang dimiliki Lamsel saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk itu, Pemerintah Kabupatenlah yang mengusulkan pergantian lambang daerah itu ke DPRD Lamsel.
Mulai 1 Januari 2012, seluruh kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lampung Selatan dipasangi logo baru kabupaten itu.
Kini logo Kabupaten Lampung Selatan sudah berubah. Maka diperlukan sosialisasi, salah satunya dengan memasang logo baru pada randis, tugu, gapura, dan bet seragam pegawai negeri sipil (PNS).
Peta Kabupaten Lampung Selatan
Peta Provinsi Lampung
Hubungi Kami
Jadi meskipun Kamu berada di Lampung Selatan, namun kami jual raw food kucing di Lampung Selatan terbaik ini bisa dikirim dengan pemesanan secara online. Jadi jika Kamu ingin kucing kamu lebih sehat dengan mengikuti proses raw feeding segera hubung kami jual raw food kucing di Lampung Selatan, dengan pemesanan secara online.
Lokasi kami ada di:
Jl. Permata Inten No.1, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40293
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”