Jual raw food kucing di Barito Utara, Raw Food GogogMeong membikin kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia.
Jual raw food kucing di Barito Utara
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan Kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak beraroma tidak sedap dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”.
Kucing Kamu Menderita….
Dengan memberikan kucing kamu Makanan Pabrik yang penuh Zat Kimia Berbahaya, cepat atau lambat hewan kesayanganmu akan Menderita…
- Gigi kuning…
- Bulu rontok dan kasar…
- Stamina dan metabolisme turun…
- Pencernaan & kemih terganggu…
Malahan Lebih Fatal lagi, menderita penyakit berat seperti Diabetes & Serangan Jantung.
Kucing secara natural yakni binatang karnivora jadi kurang pantas malah berbahaya seandainya dianggap sebagai omnivore. Mungkin kucing masih dapat mengkonsumsi makanan yang tidak layak. Melainkan perlu diingat, kucing masih memiliki sistem percernaan seperti karnivor lainnya. Karenanya tidaklah heran, lambat laun kucing kita kan berkurang kesehatannya sebab pemberian makanan yang tidak tepat. Inilah salah satu motivasi kami jual raw food kucing di Barito Utara mempromosikan raw feeding ini.
Jaminan jual raw food kucing di Barito Utara…
Untuk pussy kesayanganmu lebih sehat, GogogMeong jual raw food kucing di Barito Utara memberikan 6 jaminan kualitas, merupakan:
Tanpa Karbohidrat
Tidak ada campuran seluruh tipe karbohidrat apapun dalam produk kami seperti tepung-tepungan. Zat dan gizi dalam karbohidrat tidak dibutuhkan oleh Kucing Kamumalah bisa berbahaya.
100% Protein Hewani
Untuk memenuhi semua nutrisi, produk diwujudkan dari 100% hewani mulai dari secara khusus daging, jantung, jeroan dan tulang. Semuanya berasal dari daging-daging yang berkualitas tinggi.
Tanpa Zat Kimia
Sedangkan ada zat kimia yang dikelompokkan tak berbahaya, tapi efek sampingnya pasti ada atau belum dikenal pada kucing Kamu. Untuk menghidarinya, kami menjamin bahwa produk raw food kucing kami tanpa dicampur zat kimia apapun.
Tanpa Pengawet
Produk raw food kucing kami dijadikan dalam jumlah terbatas sesuai permintaan dalam waktu tertentu sehingga tidak ada bahan pengawet membahayakan yang diterapkan dalam produksinya.
Tanpa Buah & Sayur
Kucing adalah karnivora secara alaminya jadi cara pencernaannya tidak dirancang untuk buah & sayur. Jadi kami tak mencampurkan buah dan/atau sayur apapun dalam jumlah berapa malah ke dalam produk kami tersebut.
Standard BARF
Produk ialah mengikuti standard Biologically Appropriate Raw Food (BARF) dari proporsi bahan mentah dan pelaksanaannya. BARF adalah salah satu standard yang paling banyak dipakai diluar negeri untuk makanan raw food.
Berikut yaitu sebagian testimoni dari konsumen kami yang puas dengan produk raw food GogogMeong.
Testimoni jual raw food kucing di Barito Utara
“Awalnya takut ngasih rawfood ke kucing aku karena katanya ada bakteri, namun setelah baca-baca, aku coba kasihkan, ini udah hampir 2 bulan, kucing aku sehat-sehat aja malah tambah aktif”
R Putri Andina – Mahasiswi
“Produk makanan raw foodnya dan produk susunya cocok dengan peliharaan saya, penjualnya ramah, respon cepat plus ongkir gratis kalo masih di sekitaran Bandung”
Rian Wulandari – Ibu Rumah Tangga
Tiga Metode Agar Kucing KamuLebih Sehat…
Kami jual raw food kucing di Barito Utara dengan kualitas terbaik. Jadi bagaimana sistem agar kucing Kamu lebih sehat dan konsisten sehat dalam jangka Panjang? Silahkan ikuti petunjuk ini…
Hubungi Kami Sekarang
Silahkan segera hubungi kami via WA atau pesan langsung via toko online Kami atau melalui marketplace kesayangan Kamu.
Pilih, Bayar & Dikala
Pilihlah ragam raw food kucing yang menjadi unggulan kucing, bayar dan akan seketika kami kirimkan.
Kucing Kesayangan Kamu Tambah Sehat
Ikuti petunjuknya penerapan dan pemberian raw food dan segera berikan pada binatang kesayangan.
Harga raw food kucing kirim Barito Utara
Sebagai Pilihannya, kami telah mempunyai 5 alternatif raw food kucing untuk dikirim ke Barito Utara. Keempat pilihan tersebut ialah mix dari dua macam produk bermutu.
Ke-4nya adalah:
Raw Food Kucing Sapi Ayam Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 73.900 menjadi Rp 55.900.
Raw Food Kucing Puyuh Salmon Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 64.900.
Raw Food Kucing Bebek Kelinci Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 88.900 menjadi Rp 69.900.
Raw Food Kucing Kambing Kalkun Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 92.900 menjadi Rp 72.900.
Raw Food Kucing Kelinci Ikan Laut Mixed Makanan Kucing Basah Premium
Dapatkan potongan harga dari Rp 80.900 menjadi Rp 60.900.
Harga belum termasuk ongkir dan kemasan freezer. Harga kemasan Rp (max 3), Rp ( max). Jadi pesan lebih banyak lebih menguntungkan dari sisi pengiriman.
Jual raw food kucing di Barito Utara…
Kami di GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing berkeinginan membantu membuat kucing Kamulebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tidak beraroma.
Untuk menerima seluruh hal itu, makanan yang pas dan natural menjadi unsur paling penting.
Tapi, masalahnya makanan komersial yang Kamu berikan kini bukanlah makanan alami bagi kucing Kamu yang ialah karnivora secara natural.
Disinilah Kami, jual raw food kucing di Barito Utara, hadir untuk membikin kucing Kamu lebih sehat dalam rentang panjang Anda.
Kami yakin bahwa raw food kucing yaitu makanan natural yang harus dikasih bagi carnivore kesayangan Kamu.
KamuIan Billinghurst penggerak gerakan pemberian raw food kucing asal Australia ini, kalau binatang kesayangan Kamudiberikan raw food akan membikin:
- Meningkatkan imunitas tubuh
- Mengurangi jumlah hairball
- Membetuli berat badan tepat
- Mengurangi wewangian bau pada kotoran
- Menyehatkan kulit dan memperindah bulu
- Meningkatkan stamina dan metabolisme tubuh
- Kamudilema pencernaan dan saluran kemih
Hasil penelitian bertahun-tahun Dr. Ian hal yang demikian menjadi standard BARF, sesudah makan raw food seluruh manfaat diatas akan dinikmati kucing Kamu.
BARF sendiri adalah Biologically Appropriate RAW Food (BARF) atau ada yang mengatakan Bone and Raw Food (BARF).
Jadi, bergabunglah dengan lebih dari 1.000 konsumen kami dan puluhan ribu di segala dunia yang sudah memperlakukan kucing dan kucing Kamulayak kodratnya sebagai karnivora alami.
Jadi, lantas WA kami kini, langsung akan kami kirimkan raw food kucing terbaik, dan berikanlah pada kucing kesayangan Kamu.
STOP! berikan makanan penuh pengawet, zat berbahaya dan karbohidrat, yang bisa menyebabkan bulu rontok, gigi kuning dan pup yang benar-benar bau plus kemungkinan terkena diabetes dan serangan jantung dalam bentang panjang.
CEPAT, beralih ke GogogMeong Raw Food Kucing – Anjing dengan 100% protein hewani, standard BARF Australia, yang membuat kucing Kamu lebih sehat dengan bulu lebat yang lembut, gigi putih dan pup yang tidak beraroma.
Asal Konsumen jual raw food kucing di Barito Utara…
Asal konsumen raw food kucing GogogMeong berasal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui online.
Sekilas tentang Kabupaten Barito Utara
Koordinat:
0°57′39.1″S 114°53′50.5″E / 0.960861°S 114.897361°E / -0.960861; 114.897361
Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950, dan memiliki semboyan “Iya Mulik Bengkang Turan” dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya “jangan berhenti di tengah jalan”.
Berdasarkan Peraturan Swapraja Tahun (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.
Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.
Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950 No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.
Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
· Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura
· Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan
· Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru
· Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh
· Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit
Disamping itu juga ditetapkan 3 (tiga) daerah dengan status Swapraja yakni sebagai berikut :
· Daerah Swapraja Kutai berkedudukan di Samarinda
· Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau
· Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan
Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.
Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pertanian
5. Urusan Kehewanan
6. Urusan Perikanan Darat
7. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
8. Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :
· Penguburan Mayat
· Hinder Ordonatie (HO)
· Lalu Lintas Jalan
· Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.
Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :
1. Urusan Tata Usaha Daerah
2. Urusan Kesehatan Daerah
3. Urusan Pekerjaan Umum
4. Urusan Pendapatan Daerah
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.
Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.
6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2010 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-60 tahun.
Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.
Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh
2. Kecamatan Teweh Baru Ibukotanya Hajak
3. Kecamatan Teweh Selatan Ibukotanya Trahean
4. Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei
5. Kecamatan Lahei Barat Ibukotanya Benao Hilir
6. Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung
7. Kecamatan Gunung Timang Ibukotanya Kandui
8. Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin
9. Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.
Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.
Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbaftng pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.
Wilayah Kabupaten Barito Utara secara administratif berbatasan dengan beberapa wilayah, yaitu:
Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan daerah perbukitan.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34° C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam dua periode terakhir.
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara, adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu:
Peta Kabupaten Barito Utara
Peta Provinsi Kalimantan Tengah
Hubungi Kami
Jadi meskipun Kamu berada di Barito Utara, namun kami jual raw food kucing di Barito Utara terbaik ini bisa dikirim dengan pemesanan secara online. Jadi jika Kamu ingin kucing kamu lebih sehat dengan mengikuti proses raw feeding segera hubung kami jual raw food kucing di Barito Utara, dengan pemesanan secara online.
Lokasi kami ada di:
Jl. Permata Inten No.1, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40293
“Raw Food GogogMeong membuat kucing kesayangan kamu lebih sehat, bulu lebat, gigi putih dan pup tidak berbau dengan makanan 100% protein hewani standard BARF Australia”